PEDOMAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018
telah diatur mengenai tata cara pelaksanaan peran serta
masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. bahwa untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan
masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang
oleh pejabat/ pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan atas layanan yang diberikan oleh
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, perlu melakukan
pengelolaan dan menindaklanjuti setiap laporan
pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Tindak l,anjut
Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
[,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9 . Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 20 18 tentang tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6250);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 2O2, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4);
13. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 63 tahun 2019
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2019 Nomor 63).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEDOMAN PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING)
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
- 9
|