Dalam Perbup ini diatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju. Peraturan Internal Korporasi (Corporate Bylaws) adalah peraturan internal yang mengatur hubungan antara Pemerintah Daerah sebagai pemilik dan Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola, dan Staf Medis Rumah Sakit beserta fungsi, tugas, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan, dan haknya masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat