PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) TIDANK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD. No. 2023/42, LL Kab Mansel:
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tidank Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bebas dari praktek tinak pidana korupsi, perlu dilakukan penanganan atas setiap pengaduan terkait tindak pidana korupsi dengan menggunakan metode yang transparantif dalam mendukung pelaksanaan Good Governance melalui sistem penanganan pengaduan. Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap indikasi tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Daerah perlu dilakukan pengaturan secara khusus.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2021; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019; Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001; Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019; Undang-Undang N0. 13 Tahun 2006; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022; Undang-Undang No. 23 Tahun 2012; Undang-Undang No. 5 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Undang-Undang No. 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2011; Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2017; Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2011; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 08/M.PAN RB/06/2012; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 01 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan SIstem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) TPK di Lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penanganan pengaduan TPK di lingkungan Pemerintahan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
- Lamp 3 hlm
|