SISTEM DAN PROSEDUR-PENGELOLAAN KARYAWAN-PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR BERSIH TIRTATAMA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 130, BD.2020/NO.130
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang salah satunya melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum lintas daerah kabupaten/kota;
b. bahwa sebagai salah satu upaya melaksanakan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum lintas daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah telah membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan karyawan dan untuk menjamin kesesuaian pengelolaan karyawan terhadap kebutuhan dan persyaratan Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta, diperlukan pengaturan mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Karyawan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020.
- Ketentuan Umum; Pengadaan Karyawan; Pengadaan Karyawan; Pengadaan Karyawan; Pengadaan Karyawan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- Jumlah Halaman: 13 HLM;
|