Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan risiko Pemerintah Daerah yang dilakukan untuk tujuan strategis pemerintahan daerah, organisasi perangkat daerah, dan tingkatan kegiatannya. Pengelolaan risiko dilakukan melalui pengambangan Budaya Sadar Risiko, pembentukan struktur pengelolaan risiko, dan penyelenggaraan proses pengelolaan risiko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat