Peraturan Bupati ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Azas-azas Inventarisasi Barang Milik Daerah, BAB IV Objek Inventarisasi Barang Milik Daerah, BAB V Inventarisasi Barang Milik Daerah, BAB VI Penyelenggara Inventarisasi Barang Milik Daerah, BAB VII Tahapan Pelaksanaan, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat