inventarisasi
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor : 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Kosong
ABSTRAK: |
- a. bahwa sernua tanah mempunyai fungsi sosial, sehingga
setiap orang dituntut memanfaatkan tanahnya secara
berdaya guna dan berhasil guna untuk mensejahterakan
masyarakat;
b. bahwa untuk memproduktifkan tanah kosong, perlu
dilakukan optimalisasi pemanfaatan tanah kosong dengan
cara menanami tanaman pangan dan tanaman semusim
yang bermanfaat bagi masyarakat;
c. babwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
berwenang untuk menetapkan kebijakan Pemanfaatan
Tanah Kosong;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Penaturan Wali Kota tentang Inventarisasi dan
Pemanfaatan Tanah Kosong;
- l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerab Tingkat ll Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja rnenjadi undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
- BAB l
KETENTUAN UMUM
BAB Il
PERSIAPAN
BAB III
PELAKSANAAN
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI
PEMBERIAN INSENTIF
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
- 6 Halaman
|