Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2024

Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Kosong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB l KETENTUAN UMUM BAB Il PERSIAPAN BAB III PELAKSANAAN BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB VI PEMBERIAN INSENTIF BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2024 tentang Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Kosong
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
08 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2024
Tanggal Berlaku
08 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor : 7
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan