Peraturan Daerah ini mengatur tentang permohonan izin mendirikan bangunan, kewajiban pemegang izin, petugas izin mendirikan bangunan, pondasi, penggunaan material bangunan, luas dan tinggi bangunan, pencegahan kebakaran, pagar batas halaman, saluran air, sumur endapan, sumur-sumur dan tempat kotoran, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, cara menghitung retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, keberatan, pe ngembalian kelebih an pe mbayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat