Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2009

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang permohonan izin mendirikan bangunan, kewajiban pemegang izin, petugas izin mendirikan bangunan, pondasi, penggunaan material bangunan, luas dan tinggi bangunan, pencegahan kebakaran, pagar batas halaman, saluran air, sumur endapan, sumur-sumur dan tempat kotoran, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, cara menghitung retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, keberatan, pe ngembalian kelebih an pe mbayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
17 September 2009
Tanggal Pengundangan
17 September 2009
Tanggal Berlaku
17 September 2009
Sumber
LD.2009/No. 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2000

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan