Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, Prinsip dan Komponen Standar Pelayanan, Penyusunan Standar Pelayanan, Pembahasan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan, Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan, Ketentuan Penutup, beserta Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat