Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 87 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Sekretariat, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol; (2) Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat, mempunyai fungsi: a. pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan; b. pengelolaan administrasi kepegawaian; c. pengelolaan administrasi keuangan; d. pengelolaan administrasi perlengkapan; e. pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah; f. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol; g. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan; h. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian; i. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang; j. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan; k. pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 87
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1729 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan