(1) Sekretariat, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol; (2) Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat, mempunyai fungsi: a. pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan; b. pengelolaan administrasi kepegawaian; c. pengelolaan administrasi keuangan; d. pengelolaan administrasi perlengkapan; e. pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah; f. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol; g. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan; h. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian; i. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang; j. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan; k. pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat