(1) Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang penanaman modal serta tugas pembantuan; (2) Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penanaman modal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal; d. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang penanaman modal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat