Dalam Perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak U sia Dini dan Pendidikan Dasar. Pendidikan untuk membentuk Peserta Didik yang religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, memiliki rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat