Peraturan Bupati ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nilai Dasar, Maksud dan Tujuan, BAB III Prinsip, Etika Pengadaan Barang/Jasa, BAB IV Majelis Pertimbangan Kode Etik, BAB V Pemeriksaan dan Keputusan, BAB VI Sekretariat, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Ketentuan Lain-lain, BAB IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat