Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan, perawatan, mobil ambulance dan mobil jenazah, tata cara penguburan jenazah, tarif pelayanan kesehatan, obat-obatan, saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pembayaran retribusi, penagihan retribusi, sanksi administrasi, pengurangan dan keringanan retribusi, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, kadaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat