1. Cabang Dinas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis Dinas di bidang pendidikan menengah dan Pendidikan Khusus - Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) di Kabupaten/Kota; 2. Dalam melaksanakan tugas, Cabang Dinas mempunyai fungsi: a. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan SMA, SMK dan PK-PLK; b. pelaksanaan koordinasi tugas-tugas teknis dari Kepala Dinas; c. pelaksanaan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pelaksanaan pelaporan tugas Cabang Dinas; dan e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat