1. UPT Informasi Teknologi Bangunan Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang informasi teknologi bangunan perumahan dan permukiman, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Informasi Teknologi Bangunan Perumahan dan Permukiman mempunyai fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan, penelitian, pengujian dan pengembangan teknologi, evaluasi dan analisis serta saran teknis bahan bangunan, struktur bangunan perumahan dan permukiman ; b. pengelolaan dokumentasi data dan layanan informasi, serta pembinaan terhadap pelaku pembangunan perumahan dan permukiman ; c. pelaksanaan tugas ketatausahaan UPT; d. pelaksanaan pelayanan masyarakat; dan e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat