Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, cara penghitungan tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terhutang, pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat