Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2024

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Muara Enim yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan diatur tentang Peraturan Bupati Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Muara Enim Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan SPM, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Muara Enim yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
29 April 2024
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2024
Tanggal Berlaku
29 April 2024
Sumber
BD.2024/No.12
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 188 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan