1. UPT Pendidikan dan Latihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pendidikan dan latihan, bimbingan dan konsultasi, penelitian/kajian untuk mengembangkan sumber daya manusia Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat; 2. Untuk melaksanakan tugas UPT Pendidikan dan Latihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, mempunyai fungsi: a. penyusunan rencana pendidikan dan latihan, bimbingan dan konsultasi, serta penelitian kediklatan; b. pelaksanaan pendidikan dan latihan, bimbingan dan konsultasi; c. pelaksanaan kajian/penelitian dan pengembangan Perkoperasian dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM); d. peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang diklat Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM); e. pelaksanaan evaluasi pendidikan dan latihan, bimbingan dan konsultasi serta pelaporannya; f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat