PEMBENTUKAN-ORGANISASI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
urusan pemerintahan dan peningkatan pelayanan
kepada masyarakat Kota Kendari perlu dilakukan
perubahan terhadap perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 100.2.2.6/4879/OTDA, merekomendasikan
untuk penataan Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintab Daerah Kota Kendari meliputi urusan
pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan,
bidang pariwisata, kepemudaan dan olah raga serta
penyesuaian Nomenklatur Dinas Pemadam
Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5
Tahun 2016 tentag Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, sudah
tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi saat
ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kora Kendari Nomor 5
Tabun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Jndonesia Tahun 2023 Nomor 41
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kora Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Alas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendarl (Lembaran Daetah
Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11).
- PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
PERANGKAT DAERAH KOTA KENDARI
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
- 6 Halaman
|