1. UPT Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang teknis operasional pemungutan pendapatan daerah, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Badan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi: a. pelaksanaan kegiatan teknis operasional pemungutan Pendapatan Asli Daerah; b. pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) di Kantor Bersama Samsat; c. pelaksanaan koordinasi dengan Instansi terkait pada Kantor Bersama Samsat; d. pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait dengan pemungutan Pendapatan Asli Daerah; e. pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan; f. pelaksanaan pelayanan masyarakat; dan g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat