Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif (PPSIP), kelembagaan pengelolaan irigasi ( KPI ), kerjasama dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif, partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan asset irigasi, pembiayaan, keberlanjutan sistem irigasi, koordinasi pengelolaan sisitem irigasi, pengendalian dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat