ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa untuk untuk melaksanalan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2Ol7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pembangunan Dearah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun2024;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 147, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2OO5-2O25 (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undarg Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22
Nomor 143, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Rencana
Pembangunan (l.embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan t embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata cara Penyususnan Rencana Pembangunan
Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daera-h
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tefiang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang
Dekonsentrasi dan Trrgas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6794);
18. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentalg
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2O2O-2O24 (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2Ol8 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indinesia Tahun 2017 Nomor 13 12);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodelikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
14471;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahur, 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republit Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8l Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Keq'a
Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
15 Tahun 2O2l tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O2l - 2026 (l-embaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor l5);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2023 (I*rr^baran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2022 Nomor 6);
27. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 120 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2022 Nomor 120).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA RKPD TAHUN 2024
BAB III PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RKPD TAHUN 2024
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|