Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 63 Tahun 2022

Pelayanan Informasi Pasar Kerja, Penerimaan Tenaga Kerja, Dan Pelaporan Hasil Penerimaan Tenaga Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perup ini diatur tentang Pelayanan Informasi Pasar Kerja, Penerimaan Tenaga Kerja, dan Pelaporan Hasil Penerimaan Tenaga Kerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan Informasi Pasar Kerja berupa informasi terintergrasi dan kolaborasi dengan stakeholder, penerimaan Tenaga Kerja, dan pelaporan hasil penerirnaan Tenaga Kerja sehingga dapat menekan angka pengangguran di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pelayanan Informasi Pasar Kerja, Penerimaan Tenaga Kerja, Dan Pelaporan Hasil Penerimaan Tenaga Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2022
Sumber
BD 2022 (63) : 6 hlm
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan