ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LD. No. 2023/11, LL Kab Mansel: 27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
ABSTRAK: |
- Bahwa Malaria merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan utama di Indonesia dan dapat mengakibatkan kesakitan, kematian serta menurunkan produktivitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit malaria secara menyeluruh merupakan tanggung jawab pemerintah daerah bersama mitra kerja pembangunan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut serta merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 293/Menkes/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penularan malaria, perlu dilakukan upaya percepatan Eliminasi Malaria di Kabupaten Manokwari Selatan;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2018; eraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati Manokwari Selatan ini mengatur mengenai Eliminasi Malaria.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bupati ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
|