Peraturan ini mengatur tentang Besaran Honorarium Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, yang meliputi: Ketentuan Umum; Besaran Honorarium Dewan Pengawas; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat