pendapatan daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, BD.2020/NO.97
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sewa Gemawang
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam pengelolaan Rumah Susun Sewa Gemawang terdapat potensi pendapatan daerah yang
dapat dioptimalkan dari pemakaian barang milik daerah sebagai salah satu sumber penerimaan pendapatan
daerah; bahwa pendapatan dari pengelolaan Rumah Susun Sewa Gemawang sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu objek Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yakni pendapatan dari hasil
pemanfaatan dan pendayagunaan barang milik daerah atau kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
- pedoman dalam pemungutan tarif sewa atas pemanfaatan bangunan pada Rusunawa Gemawang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- Jumlah halaman: 5 HLM, Lampiran: 1 hlm
|