ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaanya
Rencana Ke{a Pemerinta}r Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O23 menunjukan adanya
ketidaksesuaian dengan perkembangan daerah
sehungga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2023;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20O3 tentang
Keuangan Negara (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor L47, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20O3 tentang
Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undalg-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Talrun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undalg Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Reputlik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undalg-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undarg-Undang Nomor L2 Tahun 2OII tentang
Pembentukan Peraturan Perundalg-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undalg Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang
Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hutungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Pereturan Pemerintah Pengganti Undangundang
Nomor 2 Tahun 2022 teriang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23
Nomor 41, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Reputrlik Indonesia Nomor 4663);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata cara Penl'ususnan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2 1, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangal Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Reputlik Indonesia Nomor 6633);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6794);
18. Peraturan Fresiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona-l
Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2Ol8 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tatrun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2O17
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan
Peratural Daerah Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indinesia Tahun 2017 Nomor 1312);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaal Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
t4471;
22. Peratxan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penlrrsunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 590);
24. Peraitran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
15 Tahun 2O2l tentang Rencana Pembalgunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Talrun 2027 - 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 15);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa
kali teralhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat atas Peratural Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4l;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2023 (Iembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2022 Nomor 6l;
27. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 120 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2022 Nomor 120).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA PERUBAHAN RKPD TAHUN 2023
BAB III PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN PERUBAHAN RKPD TAHUN 2023
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|