ABSTRAK: |
- a. bahwa upaya pencegahan korupsi di daerah perlu
lakukan, salah satunya dengan melalui penyelenggaraan
pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan untuk
memperkuat karakter peserta didik sesuai dengan
jenjang pendidikan dengan menerapkan nilai-nilai
Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang
bersih dan anti korupsi;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 42O/4O48/SJ tanggal 2O Mei 2O19
tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya
Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan, perlu menyusun
kebijakan untuk diimplementasikan dalam mendukung
efektifrtas pembelajaran dengan nilai-nilai pendidikan
karakter pada satuan pendidikan formal serta
ketentuan peraturan Perundang-undangan terkait
pencegahan korupsi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Anti Korupsi di Kabupaten Konawe Selatan.
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387 4l
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberaltasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undalg Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomr 197, Tambahan l,embaran Negara Nomor 6409];
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O03 Nomor 47, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasiona-l (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peratural Perundang-undangal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana
telah diubah beberapa kali teralhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundalg-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
10. Undang-Undalg Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturar Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 terfiang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
124, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (t embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1O7, Tambahan
lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 6058);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor L14 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentalg Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang
Standar Nasional Pendidikan (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor ST,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana
telah diubah dengal Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaral Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol7 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
lS.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12O
Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2015 (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
2O.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
Sebagaimala telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 41.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI
BAB V KERJASAMA
BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|