Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, Pengembangan, Sarana dan Sumber Daya Manusia, Keabsahan, Pembinaan dan Pengendalian, Pelaporan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat