Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2024

Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II STRUKTUR ANGGARAN; BAB III PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN; BAB IV PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN ANGGARAN; BAB V UTANG, PINJAMAN DAN PIUTANG; BAB VI INVESTASI; BAB VII SISA LEBIH PERHITUNGAN DAN DEFISIT ANGGARAN; BAB VIII PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB IX PENYELESAIAN KERUGIAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
29 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2024
Tanggal Berlaku
29 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 4
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 200 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan