manajemen resiko - penerapan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD 2023 (23) : 56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Manajemen Resiko
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan
kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengendalian pemerintah secara intern;
b. bahwa dalam rangka mengingkatkan efektifitas penerapan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah, diperlukan manajemen risiko guna mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib menyelenggarakan penilaian risiko secara komprehensif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Infrastruktur Manajemen Risiko dan Proses Manajemen Risiko di lingkungan Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
- 56 hlm
|