Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2024

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1: Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp4.745.188.495.205,00 (empat triliun tujuh ratus empat puluh lima milyar seratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Pasal 8: Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp4.983.955.882.836,00 (empat triliun sembilan ratus delapan puluh tiga milyar sembilan ratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer. Pasal 14: Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp238.767.387.631,00 (dua ratus tiga puluh delapan milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah), yang terdiri atas: a. Penerimaan pembiayaan; dan b. Pengeluaran pembiayaan. Pasal 19: Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini terdiri dari: a. Lampiran I Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Akun, Kelompok, Jenis, Objek dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; b. Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan c. Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah; d. Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial; e. Lampiran V Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat umum dan bersifat khusus; f. Lampiran VI Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Belanja Bagi Hasil; g. Lampiran VII Rincian Dana otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun, Kelompok, jenis, Objek Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; h. Lampiran VIII Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi) Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; i. Lampiran IX Rincian Dana Tambahan Infrastruktur Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; dan j. Lampiran X Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi Pada Daerah Perbatasan dalam Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan Program Prioritas Perbatasan Negara. Pasal 20: Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
10 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2024
Tanggal Berlaku
10 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 931 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun Anggaran 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024
    Beberapa Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diubah sehingga dibaca sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan