Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 63 Tahun 2008

Unit Pelaksana Teknis Pasar Tugu, Pasar Cisalak, Pasar Agung Dan Pasar Kemiri Muka Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Dan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 63 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Pasar Tugu, Pasar Cisalak, Pasar Agung Dan Pasar Kemiri Muka Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Dan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
30 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2008
Tanggal Berlaku
30 Desember 2008
Sumber
BD 2008/63
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan