Peraturan Ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa Kearsipan yang meliputi ketentuan umum, pengelompokan arsip, tanggung jawab dan kewajiban penyelenggaraan kearsipan, ruang lingkup pengelolaan kearsipan, pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan kearsipan pada BUMD dan swasta, nama, objek dan subyek retribusi, golongan retribusi, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, struktur dan besaran tarif, tata cara pemungutan dan penggunaan retribus, wilayah pungutan, tata cara pembayaran, keringanan, pengurangan dan pembebasan retrubusi, kadaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan utang retribusi, ketentuan sanksi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat