Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 22 Tahun 2007

Retribusi Jasa Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa Kearsipan yang meliputi ketentuan umum, pengelompokan arsip, tanggung jawab dan kewajiban penyelenggaraan kearsipan, ruang lingkup pengelolaan kearsipan, pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan kearsipan pada BUMD dan swasta, nama, objek dan subyek retribusi, golongan retribusi, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, struktur dan besaran tarif, tata cara pemungutan dan penggunaan retribus, wilayah pungutan, tata cara pembayaran, keringanan, pengurangan dan pembebasan retrubusi, kadaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan utang retribusi, ketentuan sanksi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 22 Tahun 2007 tentang Retribusi Jasa Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2007
Tanggal Berlaku
28 Desember 2007
Sumber
LD Kab. Purwakarta Tahun 2007 No. 22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan