Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2009

Pedoman Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penggunaan KUHAP dalam lingkungan peradilan umum yang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana pemilu Presiden dan. Wakil Presiden, serta mengatur Hakim khusus dalam memutus Tindak Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
T.E.U.
Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Mahkamah Agung
Bentuk Singkat
Perma
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 Februari 2009
Sumber
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Mahkamah Agung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan