Peraturan ini mengatur mengenai penggunaan KUHAP dalam lingkungan peradilan umum yang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana pemilu Presiden dan. Wakil Presiden, serta mengatur Hakim khusus dalam memutus Tindak Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat