Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang a.bentuk penempatan Uang Daerah; b.penetapan bank umum; c.tata cara penempatan Uang Daerah d.penarikan penempatan Uang Daerah; e. evaluasi berkala; dan f. pelaporan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat