Dalam Perbup ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. APBD Tahun Anggaran 2022 semula berjumlah Rp.l.772.608.865.781,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh dua milyar enam ratus delapan juta delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) bertambah sejumlah Rp104.151.358.600,00 (seratus empat milyar seratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu enam ratus) sehingga menjadi Rpl.876.760.224.381,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh enam milyar tujuh ratus enam puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh satu)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat