Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 68 Tahun 2021

Pedoman Administrasi dan Manajemen Data Kepesertaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Administrasi dan Manajemen Data Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi acuan bagi Duta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam mengelola Administrasi dan Manajemen Data Kepesertan yang meliputi: a. Administrasi Kepesertaan; b. Administrasi Pendaftaran dan Perubahan Data Peserta; dan c. Manajemen Sistem Informasi dan Data Peserta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pedoman Administrasi dan Manajemen Data Kepesertaan
T.E.U.
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Bentuk Singkat
Peraturan BPJS Kesehatan
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan