PEDOMAN - ADMINISTRASI - MANAJEMEN - DATA - KEPESERTAAN
2021
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 68,
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Pedoman Administrasi dan Manajemen Data Kepesertaan
ABSTRAK: |
- untuk menciptakan tata kelola administrasi dan manajemen
data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan yang baik, perlu
dilakukan pengaturan’ kebijakan pendaftaran, perubahan,
pelaporan, dan pengelolaan data kepesertaan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Noor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 76 Tahun 2015; Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020; Keppres Nomor 37/P Tahun 2021; Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Administrasi dan Manajemen Data Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi acuan bagi Duta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam mengelola Administrasi dan Manajemen Data Kepesertan yang meliputi:
a. Administrasi Kepesertaan;
b. Administrasi Pendaftaran dan Perubahan Data Peserta; dan
c. Manajemen Sistem Informasi dan Data Peserta.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Pada saat Peraturan Direksi ini mulai berlaku, Peraturan Direksi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Pedoman Administrasi Kepesertaan dan Basis Data dan Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor
17 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara Dan Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
- 105 hlm; hlm 1 sd 83 batang tubuh, hlm 84 sd 105 lampiran
|