Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Administrasi dan Manajemen Data Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi acuan bagi Duta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam mengelola Administrasi dan Manajemen Data Kepesertan yang meliputi: a. Administrasi Kepesertaan; b. Administrasi Pendaftaran dan Perubahan Data Peserta; dan c. Manajemen Sistem Informasi dan Data Peserta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat