Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 470 Tahun 2022

Keputusan Direksi BPJS Kesehatan tentang Struktur Organisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 470 Tahun 2022 tentang Keputusan Direksi BPJS Kesehatan tentang Struktur Organisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Nomor
470
Bentuk
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Bentuk Singkat
Peraturan BPJS Kesehatan
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 November 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 November 2022
Sumber
Subjek
ASURANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 494 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Direksi BPJS Kesehatan No. 303 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi BPJS Kesehatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan