Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 67 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan iuran Jaminan KEsehatan yang menjadi acuan bagi Duta BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan pengelolaan iuran Jaminan Kesehatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Bentuk Singkat
Peraturan BPJS Kesehatan
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
Subjek
ASURANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 196 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan