PEDOMAN - PENGELOLAAN - IURAN - JAMINAN KESEHATAN
2021
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 67,
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan
ABSTRAK: |
- dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian terhadap perubahan regulasi terkini tentang Jaminan Kesehatan perlu dilakukan perubahan dalam kebijakan pengelolaan iuran program jaminan kesehatan
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 86 Tahun 2013; PP Nomor 87 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 53 Tahun 2018; Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020; Perpres Nomor 25 Tahun 2020; PMK Nomor 205/PMK.02/213 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 158/PMK.02/2019; PMK Nomor 190/PMK.02/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 205/PMK.02/2016; PMK Nomor 10/PMK.02/2018 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 10/PMK.02/2018; PMK Nomor 16 Tahun 2019; PMK Nomor 156/PMK.02/2016; Permendagri Nomor 119 Tahun 2019; PMK Nomor 78/PMK.02/2020; Permendagri Nomor 70 Tahun 2020; Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan BPJS KEsehatan Nomor 6 Tahun 2020; Perdirhen Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2020
- Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan iuran Jaminan KEsehatan yang menjadi acuan bagi Duta BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan pengelolaan iuran Jaminan Kesehatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Pada saat peraturan direksi ini berlaku:
a. Peraturan Direksi Nomor 0106 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Bussines Contingency Plan (BCP) Pembayaran luran Jaminan Kesehatan Badan Usaha
b. Peraturan Direksi Nomor 01 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Standarisasi Mode Pembayaran dan Penagihan luran
c. Peraturan Direksi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pedoman Implementasi Kader JKN-KIS;
d. Peraturan Direksl Nomor 03 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pembayaran luran Jamlnan Kesehatan Nasional bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dan Bukan Penyelenggara Negara, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pada Masa Pasca Bencana Alam;
e. Pereturan Direksi Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan luran Dan Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan;
f. Peraturan Direksi Nomor 54- Tahun 2020;
g. Peraturan Direktur Keuangan dan Investasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan TIngkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten atau Kota;
h. Peraturan Direktur Keuangan dan Investasi Nomor 7 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksansan Pengembalian Kelebihan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan:
i. Surat Edaran Direktur Keuangan doa Investasi Nomor 02/Ed/0119 tentang Pembayaran Tunggakan luran Jamlnan Kesetialan bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara:
j. Surat Edaran Direktur Keuangan dan Investasi Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pernbayaran luran Jaminan Kesehatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
k. Surat Edaran Direktur Keuangan dan Investasi Nemer 48 Tahun 2016
tentang Standar Presedur Pelaksanaan Pembayaran luran dan Denda
Keterlambatan;
l. Sural Edaran Direktur Keuangan dan Investasi Nomor 15 Tahun 2014
tentang Prosedur Penyetoran luran BPJS Kesehatan oleh Peserta
Penerima Upah Badan usana, Peserta Bukan Penerima Upah, dan
Peserta Bukan Pekerja;
m. Surat Edaran Direktur Keuangan dan Investasi Nomor 139 Tahun 2014 tentang Prosedur Monitoring dan Optimalisasi Panerimaan luran Peserta Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 385 hlm; hlm 1 sd 8 (batang tubuh), hlm 9 sd 385 (lampiran)
|