Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama,Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsif Penetapan Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan Dan Penggunaan Retribusi, Wilayah Pungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembayaran, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Tatacara Penghapusan Utang Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat