Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2007

Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama,Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsif Penetapan Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan Dan Penggunaan Retribusi, Wilayah Pungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembayaran, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Tatacara Penghapusan Utang Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2007
Tanggal Berlaku
28 Desember 2007
Sumber
LD Kab. Purwakarta Tahun 2007 No. 17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Purwakarta No. 12 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan