Peraturan Wali Kota ini memuat tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN; PENDAFTARAN PESERTA; PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN lURAN; SOSIALISASI DAN KOORDINASI; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat