Peraturan Wali Kota ini memuat tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PEJABAT PELAKSANA KEUANGAN DAERAH; DASAR PENGAJUAN PERMINTAAN PEMBAYARAN; PENGATURAN PEMBAYARAN BELANJA; KETENTUAN TRANSAKSI TUNAl DAN NON TUNAl; UANG PERSEDIAAN; PENGELOLAAN PEMBAYARAN SPJ DIBAYAR DIMUKA; TAMBAHAN UANG PERSEDlAAN; PROSEDUR PENGAJUAN SPP DAN PENERBITAN SPM; PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA; PELAPORAN KEUANGAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat