RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya peningkatan fasilitas tempat
rekreasi dan sarana olah raga, dan untuk lebih
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka
perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga ; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2004.
- 7 hal
|