Peraturan Walikota ini memuat tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; BESARAN UANG PERSEDlAAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat