Peraturan Walikota ini memuat tentang Penyelenggaraan Trans Banjarmasin di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENGANGKATAN PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN,TEKNISI,DAN KONDEKTUR TRANS BANJARMASIN; PEMBAYARAN JASA PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN, TEKNISI, DAN KONDEKTUR TRANS BANJARMASIN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat