Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2024

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2024-2039.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2024-2039 dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; VISI DAN MISI; TUJUAN, SASARAN DAN ARAH PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH; ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA DAERAH; ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA DAERAH; ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH; ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN DAERAH; INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH; PENDANAAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2024-2039.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
19 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2024
Tanggal Berlaku
19 Februari 2024
Sumber
LD/2024/NO.1
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 380 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan