Peraturan Walikota ini memuat tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA; TIM PENGELOLA LHKPN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat