Peraturan Bupati ini memuat tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2023-2038, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM; SISTEMATIKA RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM; PENYELENGGARA, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat